Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polri menyatakan, pembobolan tersebut dilakukan 8 perusahaan yang berada di bawah Grup Gramarindo. Pemilik grup tersebut tak lain Maria Lumowa.
"MPL (Maria Pauline Lumowa) decision maker atau key person dalam mengendalikan Grup Gramarindo yang terdiri atas 8 perusahaan," kata Kabiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri , Jakarta, seperti dilansir Antara pada Selasa (28/7).
Awi mengatakan, Maria Lumowa menempatkan orang-orang kepercayaannya di 8 perusahaan tersebut. Awi merinci 8 grup di bawah Grup Gramarindo itu sudah mengajukan 40 slip LC fiktif ke BNI senilai USD 76,943 juta dan 56.114.446 euro pada 2002.
"Pertama PT TJP ada 5 LC, kemudian PT FK 2 LC, kemudian PT MUEI 9 LC, PT GMI ada 8 LC, PT GMK ada 7 LC, PT DSM ada 6 LC, PT FM ada 2 LC, dan terakhir PT MT ada 1 LC," kata Awi.
Penyidik Bareskrim hingga saat ini telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus Maria Lumowa.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Awi, penyidik akan memeriksa eks Direktur PT MT, Richard Kountul. PT MT merupakan salah satu perusahaan di bawah Grup Gramarindo yang mengajukan 1 slip L/C fiktif.
Dalam perkara ini, Richard telah divonis 10 tahun penjara dan kini sudah bebas. Awi menyatakan Richard akan diperiksa mengenai pencairan L/C PT MT sebesar 4,8 juta Euro.
"Pada 13 Juli 2003, PT MT mencairkan L/C sebesar 4,8 juta euro dan dikonversi ke dolar AS dan mentransferkan ke dua perusahaan, yaitu PT APB dan PT OMI atas perintah MPL selaku pemilik perusahaan," ujar Awi.
Selain itu, kata Awi, Richard akan diperiksa terkait dengan proses penunjukannya sebagai Direktur PT MT.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
ADVERTISEMENT
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun sebelum akhirnya diekstradisi.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Lumowa kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.
***