Polri Masih Belum Bersikap soal Kompol Rossa

21 Februari 2020 19:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri masih belum membuat keputusan final soal Kompol Rossa Purbo. Sejauh ini, Rossa sudah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.
ADVERTISEMENT
Tetapi pihak Polri masih belum memberi keputusan apakah akan otomatis menerima atau menggantung Rossa, lulusan Akpol 2006, sampai September 2020. Rossa baru selesai kontrak di KPK pada September 2020.
"Kita kan membatalkan, sudahlah, nanti biarkan. Nanti ya biarkan saja ya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/2).
Mengenai surat protes Rossa kepada KPK, Polri tak ikut campur.
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
ADVERTISEMENT
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.
Alhasil kini nasib Rossa terkatung-katung. Setelah tak jadi ditarik Polri, KPK juga berkukuh menyatakan telah mengembalikan Rossa melalui SK per 1 Februari 2020.