Polri Masih Belum Tentukan Jadwal Penyerahan Sambo Dkk ke Kejaksaan

3 Oktober 2022 9:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri belum menentukan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus Brigadir Yosua. Padahal, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelimpahan tahap 2 jika sudah ada jadwal yang fix akan diinformasikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (3/10) atau Rabu (5/10).
Sigit juga menyebut Ferdy Sambo dkk bakal ditampilkan ke publik saat prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung.
Menurut Sigit, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Ya, memang itu prosedurnya seperti itu," kata Sigit di kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus itu bakal dilakukan Senin (3/10). Sambo dkk bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketut, jaksa kemungkinan akan tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
"Untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ujar dia.
Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung

Dua Kasus

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dinyatakan lengkap. Artinya, para tersangka juga bakal disidang dalam waktu dekat.
Para tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain pembunuhan berencana, berkas perkara kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga telah dinyatakan lengkap.
Ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.