Polri Masih Negosiasi untuk Ekstradisi Gembong Narkoba Gregor Haas dari Filipina

10 Oktober 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gregor Johann Haas, buronan BNN ditangkap di Fiiipina, 15 Mei 2024. Foto: Biro imigrasi Filipina VIA AP
zoom-in-whitePerbesar
Gregor Johann Haas, buronan BNN ditangkap di Fiiipina, 15 Mei 2024. Foto: Biro imigrasi Filipina VIA AP
ADVERTISEMENT
Gembong narkoba berkewarganegaraan Australia, Gregor Haas, masih ditahan di Filipina usai ditangkap kepolisian di sana pada 15 Mei 2024. Dia merupakan buronan BNN.
ADVERTISEMENT
Perihal nasib Gregor, Kadiv Hubinter, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan bahwa sampai saat masih dalam proses negosiasi.
"Kami punya kasus, contoh, tangkapan buronan kami, narkoba di Filipina, kalau rekan-rekan tahu namanya Gregor, itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia sampai kini. Sekarang masih terjadi negosiasi karena yang bersangkutan adalah warga negara Australia, walaupun itu buronannya Indonesia," ujar Krishna saat dijumpai di Kantor Ditjen Imigrasi, Setiabudi, Jaksel, Kamis (10/10).
Jenderal polisi bintang 2 itu menjelaskan bahwa Presiden Filipina berkomitmen penuh untuk mendukung ekstradisi Haas.
"Kami mendapatkan jaminan dari Presiden Filipina juga untuk mensupport penuh pemulangan tersangka," ujar Krishna.
Akan tetapi, sampai saat ini untuk mencapai tahap tersebut, Krishna menjelaskan, berbagai keperluan yang bersifat administratif masih perlu diurus.
ADVERTISEMENT
"Kalau kasus Filipina mereka melakukan validasi terhadap sistem administrasi antara pihak-pihak yang harus diselesaikan dengan baik, karena yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia," ujarnya.
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait ekstradisi, Krishna mengingatkan tidak memiliki batas waktu. Alhasil semua bergantung pada negosiasi dengan pihak terkait.
"Ekstradisi itu tidak ada waktunya. Bisa 3 tahun, bisa 4 tahun, bisa 5 tahun, bisa panjang. Ini tergantung, timbal balik ke dua negara, apakah juga punya perjanjian. Kalau belum tidak ada perjanjian harus dilakukan perjanjian. Apakah P2P [police to police], atau apabila harus dilakukan tanda petik deportasi, maka kami harus memastikan, ya, validasi identitas yang bersangkutan adalah warga negara mana, di deportasi ke mana," tuturnya.

Kasus Haas

Haas adalah warga negara Australia berusia 46 tahun. Selama pelariannya di Filipina, dia memakai nama Fernando Tremendo Chimenea. Dia berhasil dibekuk aparat gabungan di Kota Bogo, Cebu, setelah Polri mengirim red notice ke Interpol.
ADVERTISEMENT
Indonesia memburu Haas karena dia terlibat dalam pengiriman keramik lantai yang diisi lebih 5 kg zat metamfetamin — stimulan yang sangat adiktif, yang dilarang di Indonesia dan Filipina.
"Obat-obatan itu disita oleh pihak berwenang Indonesia yang kemudian berdasarkan kesaksian yang diperoleh dari kurir narkoba yang ditangkap bahwa paket-paket itu dikirim oleh Haas dari Guadalajara, Meksiko,” kata Komisaris Imigrasi Filipina Norman Tansingco dalam sebuah pernyataan pada 17 Mei 2024, dikutip dari Associated Press.