Polri: Mayoritas Kebakaran Hutan Terjadi karena Dibakar, Bukan Faktor Alam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, mulai mengarah ke Jalan Lintas Barat.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Keluarga, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, mulai mengarah ke Jalan Lintas Barat. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani penyidik di berbagai daerah terjadi akibat pembakaran secara sengaja, bukan akibat fenomena El Nino maupun musim kemarau panjang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, temuan penyidik di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Salah satunya dibuktikan dengan barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang ditemukan di lokasi.

“Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada pertalite, ada solar yang di dalam jeriken ataupun di botol tadi,” kata Irhamni usai memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).

Menurutnya, kebakaran yang terjadi akibat faktor alam memang dapat terjadi saat musim kemarau. Namun, jumlahnya dinilai tidak banyak dan relatif lebih cepat ditangani apabila tidak ada pemicu lain.

“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.

Karhutla Akibat Dibakar Lebih Masif

Asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau. Foto: Dok. kumparan

Irhamni menjelaskan, perbedaan antara kebakaran akibat faktor alam dengan kebakaran yang sengaja dipicu manusia. Menurutnya, kebakaran yang dilakukan dengan sengaja dapat terjadi secara masif sehingga lebih sulit dipadamkan.

“Kalaupun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polri dan TNI, telah melakukan persiapan untuk menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau panjang.

72 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara yang saat ini sedang ditangani, Polri menetapkan 72 orang menjadi tersangka di berbagai Polda. Berikut rinciannya:

1. Polda Riau: 32 Laporan Polisi, 35 orang tersangka

2. ⁠Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi

3. ⁠Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi, 15 orang tersangka

4. ⁠Polda Jambi: 7 Laporan Polisi, 8 orang tersangka

5. ⁠Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

6. ⁠Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi, 2 orang tersangka

7. ⁠Polsa Kaltim: 2 Laporan Polisi, 1 orang tersangka

8. ⁠Polda Aceh: 2 Laporan Polisi

9. ⁠Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi