Polri Minta Isu Pencopotan dan Pengembalian Brigjen Endar ke KPK Tak Dibesarkan

7 Juli 2023 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Polri meminta masyarakat tidak terlalu membesar-besarkan isu pencopotan dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7).
Sebab, menurut Sandi, KPK, Polri, dan Kejaksaan perlu bersinergi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jangan sampai dengan polemik yang ada bisa mengadu domba lembaga penegak hukum tersebut.
"Karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya," tutur Sandi.
"Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal, sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Meski telah kembali, Endar Priantoro masih tetap dibebastugaskan sebagai Dirlidik karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Posisinya sementara diemban oleh pelaksana tugas harian (plh).