Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polri Minta Kampus Jangan Gampang Tergiur Program Magang ke Luar Negeri
27 Maret 2024 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polri meminta kepada seluruh universitas di Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan program magang ke luar negeri yang mengatasnamakan Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ferienjob ke Jerman yang dialami 1.047 mahasiswa.
"Mengimbau kepada universitas yang ada di Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3).
Djuhandani mengungkapkan, modus semacam ini memang baru pertama kali ditemukan oleh pihaknya. Untuk itu, dia menekankan agar kampus lebih dulu melakukan pengecekan secara mendalam.
"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang berinisial ER alias AW, A alias AE, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi, hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.