Polri Minta Pendapat Ahli Kaji Ucapan Alfian Tanjung soal Rezim Jokowi Komunis

18 Februari 2020 18:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Pori telah menerima laporan terhadap Alfian Tanjung soal ceramahnya yang menyebut pemerintahan Jokowi dikuasai rezim komunis. Dalam menyelidiki laporan tersebut, polisi meminta pendapat ahli.
ADVERTISEMENT
“Kami masih lakukan penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Selasa (18/2).
Ferdy menuturkan, laporan terhadap Alfian Tanjung bukan hanya di Bareskrim. Tetapi juga di Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi.
“Beberapa laporan tersebut di Mabes Polri, Polda Sumbar, dan Polres Bukittinggi,” ucap Ferdy.
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sebelumnya, Alfian Tanjung kembali dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim dan Polda Sumbar.
Laporan terhadap Alfian diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim. Sedangkan di Polda Sumbar tercatat dengan nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Pelapor menuding Alfian telah menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan Cyber Indonesia:
ADVERTISEMENT
Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar’.