Polri Musnahkan 1.978 Balpres Pakaian Bekas Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi

20 September 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polri melakukan pemusnahan terhadap 1.978 balpres barang bukti kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal. Ribuan barang bukti balpres pakaian bekas ini disita dari bisnis ilegal oknum polisi, Briptu Hasbudi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti pakaian bekas," ujar Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya, dalam jumpa pers di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9).
"Ini totalnya ada 1.979 (balpres yang disita). Tapi yang dimusnahkan 1.978 (balpres) karena satu disisihkan untuk barang bukti di persidangan," imbuhnya.
Pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9). Foto: Dok. Istimewa
Daniel menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.
"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," jelas Daniel.
Pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9). Foto: Dok. Istimewa
Penyelundupan ini terungkap saat tim khusus Polda Kaltara menemukan 17 kontainer berisi balpres pakaian bekas milik Briptu Hasbudi di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
ADVERTISEMENT
Balpres pakaian bekas itu diimpor secara ilegal dari Malaysia. Rencananya, akan disebarkan ke Makassar dan Manado.
Briptu Hasbudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.