Polri Musnahkan 238 Kg Sabu hingga 121 Kg Ganja Kasus Jaringan Aceh dan Riau

20 Mei 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil operasi sejak 4-23 April 2022 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).
Ramadhan menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari penyelidikan 4 kasus dengan total 13 tersangka yang terjadi di wilayah Aceh dan Riau.
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). Foto: Polri
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, saat ini total 1.073.000 jiwa terselamatkan.
ADVERTISEMENT
“Total Jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih 1.073.000 jiwa,” ujar Krisno.
Jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). Foto: Polri
Untuk itu, Krisno berharap dari kegiatan proses pemusnahan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto sebagai bukti Polri akan terus menindak tegas para pelaku pengedar narkoba serta mencegah narkotika jenis baru beredar di Indonesia.
“Apa yang kita kenal sekarang narkotika mungkin di masa tertentu akan hilang dan disebut dengan NPS (New Psychoactive Substances) bahan psikoaktif baru di mana para pelaku kejahatan semakin pintar. Mereka melihat-lihat di UU Narkotika dan list di Kemenkes tentang narkotika dan mereka bisa mengubah rumus bangun,” ungkapnya.
“Tapi kita harus lebih pintar dan menjadi kajian di UU baru akan menjadi masukan untuk jenis narkotika sendiri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT