Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian telah menandatangani surat perintah (sprin) pelaksanaan kerja tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim memiliki waktu kerja dalam rentang 6 bulan sejak dimulai per 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
“Durasi kerja tim adalah sesuai dengan sprin 6 bulan, maksimal tim akan bekerja maksimal 6 bulan. Dan saya optimistis tim ini mampu menyelesaikan kasus tersebut,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).
Sprin saat ini telah disebarkan ke para anggota tim teknis yang sudah dibentuk.
Dedi mengatakan, tim akan memulai pekerjaan dengan melakukan olah TKP ulang. Kali ini, mereka akan menggunakan metode yang lebih komprehensif daripada yang pernah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri sebelumnya.
“Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan dan ilmiah, tingkat 60-70 persen. Di TKP ada barang bukti, tersangka, alat. Labfor, Inafis, IT, tim pemeriksa lain,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mereka juga akan memeriksa kembali 70 saksi yang telah diperiksa Polda Metro Jaya dan TPF. Meski terkesan seperti pengulangan kerja, Dedi menjelaskan pemeriksaan kali ini disertai dengana analisa yang lebih dalam.
“Saksi akan di-cluster sesuai waktu dan pengetahuan guna mengerucutkan petunjuk,” kata Dedi.
Lalu, mereka akan memeriksa pula CCTV. Padahal, keberadaan CCTV telah dikeluhkan oleh TPF sebelumnya akibat buruknya resolusi yang dihadirkan. Dedi berkilah, tim teknis bakal mampu memaksimalkan pemeriksaan kali ini.
“Dalam peristiwa pidana, datangi TKP tidak sekali dua kali. Tapi bagaimana cara mengolah. Bukan (Polda Metro Jaya dan TPF) keliru dalam olah TKP, tapi memaksimalkan lagi (temuan),” kata Dedi.
Terakhir, polisi akan menggandeng Ditjen Dukcapil untuk melakukan face recognition atau pengenalan wajah. Sketsa pelaku yang sudah disebar akan dikoordinasikan dengan Dukcapil dalam proses pengenalan wajah ini.
ADVERTISEMENT
“Inafis jadi leading sector. Semakin sempurna wajah terduga pelaku, akan semakin akurat untuk identifikasi. Dikaitkan dengan basis data Dukcapil. Bekerja sesuai fakta hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Siapa orang yang diduga, minimal mengetahui peristiwa Novel. Gunakan ilmiah,” tutup Dedi.
Sebelumnya, TPF memberikan rekomendasi mereka kepada Kapolri terkait kinerja mereka dalam membantu pengungkapan kasus ini pada Rabu 17 Juli. Mereka memiliki kendala teknis, sehingga menyerahkan kembali ke Polri untuk melanjutkan pengungkapan.
Maka, dibentuklah tim teknis yang akan diketuai oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz. Rencananya, Dedi akan mengumumkan siapa saja yang akan terlibat dalam tim yang berjumlah sekitar 50 hingga 90 orang ini.