Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Dia dipecat buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar ," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Krisno menjelaskan, pemecatan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Nana Suntana terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus peredaran narkotika ataupun perjudian.
"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," kata Krisno.
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap lantaran diduga memasok narkoba ke tempat hiburan malam. Selain mengedarkan rupanya Edi juga terbukti positif narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AKP Edi merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KEPP).
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini