Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
11 Agustus 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri memutuskan memecat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara buntut keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
Keputusan pemecatan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8) pukul 13.00 hingga 19.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8).
Ramadhan mengatakan, keterlibatan AKBP Dody dalam pusaran kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
Atas putusan sidang tersebut, kata Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.
AKBP Dody dalam perkara utamanya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dody dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.