Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo

26 Agustus 2022 1:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ditampilkan di layar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang juga eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil melalui sidang etik yang digelar, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) (atau dipecat-red) sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri sekaligus ketua sidang komite etik Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Dalam sidang itu, turut dihadirkan 15 saksi. Di antaranya, eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani masa penahanan di patsus.
Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan Yosua juga dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Namun, Richard hadir secara online.
ADVERTISEMENT