Polri Pegang Data Kegiatan HTI

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan peran Polri dalam pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia adalah memberikan informasi kegiatan organisasi masyarakat itu, ke pemerintah.
"Peran Polri adalah memberikan informasi fakta dan data tentang kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Tito saat ditemui di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Polri memberikan informasi tentang kegiatan HTI.
Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lantaran dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan ideologi negara.
Sikap pemerintah, menurut Tito, dapat membahayakan keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa. "Karena ada sejumlah ormas, yang berbadan hukum, berkegiatan, yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan UU Keormasan," kata dia.
Karena ada sejumlah ormas, yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan UU Keormasan.
Maka, kata Tito, pemerintah akan mengambil langkah hukum pembubaran. Eksekutor pembubaran itu adalah kejaksaan melalui jalur pengadilan, permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Bagaimana Pembubaran HTI Menurut UU Ormas?

