Polri Pelajari Dugaan Pidana dari TikTok Cash

14 Februari 2021 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemunculan TikTok Cash menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, sejak kemunculannya, sejumlah pengguna mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Terlebih, saat ini Kominfo telah memblokir aplikasi TikTok cash, Rabu (10/2). Dalam kasus TikTok Cash, pengguna dijanjikan keuntungan dengan cara kerja me-follow akun, like, dan nonton video. Lalu, membayar deposit dengan nilai tertentu. Semakin tinggi deposit, keuntungan yang dijanjikan semakin tinggi hanya dengan follow, like, dan nonton video di TikTok.
Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya perlu mempelajari dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Polisi lihat dulu permasalahannya seperti apa,” kata Argo kepada kumparan lewat pesan singkatnya, Minggu (14/2).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Aplikasi TikTok Cash memang sudah memakan banyak korban. Banyak warga yang sudah mendepositkan uangnya berharap ada keuntungan besar, tapi sampai saat ini tak kunjung terwujud.
ADVERTISEMENT
Bahkan, setelah aplikasi diblokir, uang pengguna tak tahu lagi nasibnya. Kini, warga hanya berharap uangnya kembali.
Salah satunya Wahyu. Dia tak bisa menahan kekecewaannya saat bercerita puluhan juta yang hilang sekejap karena bergabung aplikasi Tiktok Cash.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Dia mengaku sempat skeptis dengan aplikasi ilegal ini. Tapi apa daya, teman-teman di sekelilingnya terus mendesaknya untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan puluhan juta rupiah.
“Teman-teman ini narik Rp 300 ribu-Rp 4 juta per hari. Nah terus aku gabung 20 Januari,” ujarnya kepada kumparan, Sabtu (13/2).
Tiktok Cash diduga menerapkan skema ponzi. Skema ponzi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di sana dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
ADVERTISEMENT
Dalam skema ponzi, peserta akan diminta untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.