Polri: Pelat ZZ yang Melanggar Kebanyakan Palsu

9 Mei 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi M Latif di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi M Latif di Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi M Latif menyebut, pengguna pelat khusus berkode ZZ yang melakukan pelanggaran lalu lintas kebanyakan palsu.
ADVERTISEMENT
Hal seperti itu jamak ditemukan anggotanya di jalan.
Pelat khusus, kata dia, mudah dideteksi karena tercatat khusus. Ada daftar pihak-pihak mana saja yang berhak menggunakannya.
“Itu, kan, ada daftarnya. Yang sudah tercetak untuk nomor khusus ini kan, anggota kami di lapangan kalau melihat itu mencurigakan apalagi mereka melakukan pelanggaran, kan kebanyakan karena mereka melakukan pelanggaran kami hentikan, nopolnya palsu. Kebanyakan gitu,” kata Latif kepada wartawan di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Latif menegaskan, tidak akan mendiamkan penggunaan pelat kendaraan khusus tersebut bila melakukan pelanggaran lalu lintas. Mereka tidak berarti bebas dari pelanggaran.
“Jadi orang-orang yang melakukan, menggunakan nomor khusus ini tidak bebas dari pelanggaran, tidak. Kalau mereka melakukan pelanggaran tetap kita lakukan penindakan,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Pelat khusus ZZ adalah nomor polisi khusus untuk kendaraan pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Ini berlaku hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat.
Di tingkat kementerian atau lembaga, pelat ZZ hanya untuk menteri dan dirjen. Dan kendaraan berpelat khusus ini tidak untuk keluarga pejabat.