Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polri: Penetapan Tersangka Ketua PA 212 Hasil Kajian Bersama Gakkumdu
11 Februari 2019 13:24 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Polresta Surakarta menetapkan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka dugaan pidana pemilu. Polri memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hasil diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
ADVERTISEMENT
"Tentunya Polri di sini tidak bekerja sendiri. Ya kita terus berkoorsdinasi dengan Bawaslu karena disitu ada Gakkumdu. Gakkumdu di situ ada Polri, ada kejaksaan, dan ada Bawaslu," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Dedi menjelaskan, Polresta Surakarta sudah melayangkan surat panggilan kepada Slamet Maarif dengan status barunya sebagai tersangka. Setelah ini, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jawa Tengah.
"Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap satu peristiwa tersebut," tambah dia.
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin," ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2).