Polri Periksa 20 Saksi soal Tragedi di Kanjuruhan, Kasusnya Naik ke Penyidikan

3 Oktober 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kadiv humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Tim Investigasi Polri telah memeriksa 20 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam itu menewaskan ratusan orang.
ADVERTISEMENT
"Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," kata Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10).
Adapun Pasal 359 dan 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
ADVERTISEMENT

Kasus Kanjuruhan Naik ke Penyidikan

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo saat menyampaikan agenda rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, lanjut Dedi, Polri telah melakukan gelar perkara. Hasil status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. Artinya penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya sudah penyidikan," kata Dedi.