Polri Periksa Obat Selain Praxion yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut di DKI

14 Maret 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirup. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di DKI Jakarta. Sejumlah obat lain yang diduga menjadi pemicu penyakit tersebut kini diperiksa.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pemeriksaan terhadap obat lain ini dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa obat sirop Praxion aman dikonsumsi.
"Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (14/3).
Polri juga telah meminta keterangan dari Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan, terkait mekanisme pengawasan terkait bahan baku pada perdagangan farmasi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (6/3).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Kepala BPOM Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 6 Maret 2023, yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi," terangnya.
ADVERTISEMENT
BPOM sebelumnya telah melakukan uji lab terhadap tujuh sampel obat sirop yang diduga menyebabkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Obat sirop tersebut adalah Praxion, produksi PT Pharos Indonesia.
Satu pasien gagal ginjal berusia satu tahun di DKI Jakarta meminum obat penurun demam tersebut sebelum meninggal dunia. Penelusuran dan uji sampel obat Praxion dilakukan pada 2 sampai 3 Februari 2023.
"Disimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika, Psikotropika BPOM, Togi Junice Hutadjulu, dalam konferensi pers, Rabu (8/2).
"Dari hasil pengujian 7 sampel hasil semua pengujian tersebut adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia," sambungnya.
ADVERTISEMENT