Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Perintahkan Usut Kasus Briptu Hasbudi Terkait Narkoba di Pakaian Bekas
9 Mei 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri turun tangan mengusut sejumlah pelanggaran yang dilakukan Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara. Salah satunya soal dugaan adanya narkoba di balik 17 kontainer pakaian bekas yang diungkap Polri.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan perintah untuk mengusut tuntas terkait kasus tersebut.
“Saya sudah memberikan perintah kepada Dir Resnarkoba Polda Kaltara untuk koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara guna melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus tersangka Briptu HSB tentang kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba,” kata Krisno saat dihubungi, Senin (9/5).
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan hingga kini proses penyidikan masih terus berlanjut oleh tim dari Polda Kalimantan Utara. Termasuk apakah benar ada narkoba di dalam pakaian bekas hingga berapa banyak narkoba yang bisa didapat.
“Sejauh ini belum, teman-teman Ditresnarkoba Polda Kaltara masih bekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan, meminta bantuan dari Mabes Polri untuk memeriksa lebih dalam dugaan adanya narkoba di dalam 17 kontainer pakaian bekas milik oknum polisi kelahiran 1993 itu.
ADVERTISEMENT
Pengecekan kontainer sejauh ini menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Hendy.
"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," tambah dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M, sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
ADVERTISEMENT
Serta Juncto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).