Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri: Pernyataan dr Lois soal Corona Opini Pribadi dan Tanpa Riset
13 Juli 2021 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka penyebaran berita bohong dr Lois keluar dari Bareskrim Polri dan tidak ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Senin malam hingga Selasa. Dasar kemanusiaan menjadi pertimbangan polisi tak menahan dr Lois.
ADVERTISEMENT
Saat pemeriksaan dengan penyidik, dr Lois mengakui penyataannya tak memiliki dasar riset. Ia mengakui tindakannya tersebut salah.
“Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri lewat keterangannya, Selasa (13/7).
Slamet menyebut, penyataan dr Lois seperti ‘Kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat’ dan COVID-19 bukan virus corona ’ juga tak memiliki landasan hukum.
“Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ujar Slamet.
“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Slamet.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dasar kemanusiaan menjadi pertimbangan penyidik membebaskan dr Lois dari ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
“Laporan Dirsiber dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Agus kepada kumparan.
Meski tidak ditahan, dr Lois tetap berstatus tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.
dr Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.