Polri Pertebal Pengamanan di Jayapura usai Lukas Enembe Ditangkap KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat naik pesawat usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Polri tetap menyiagakan personelnya di Jayapura, Papua, untuk mengantisipasi terjadi kerusuhan kembali usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan situasi di Jayapura sudah jauh lebih kondusif.

"Secara umum sudah kondusif info terakhir dari Wakapolda. Namun demikian aparat keamanan TNI-Polri tetap bersiaga dalam antisipasi pasca-kejadian hari ini," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (10/1).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan, Polri juga meningkatkan intensitas patroli, khususnya di jam rawan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Pengamanan juga dipertebal, khususnya di sejumlah objek vital di wilayah Jayapura. Total ada tiga kompi Brimob dan 2 kompi tambahan dari personel gabungan TNI-Polri yang bersiaga.

"Polda Papua dan Polres Kota Jayapura dan Polres Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan rutin kepolisian, patroli dan lain-lain yang ditingkatkan [menambah jumlah beat patroli di jam-jam rawan]," kata Ignatius.

"Akan meningkatkan pengamanan terhadap objek vital nasional dari personel Polda dibantu aparat TNI di bawah kendali Kapolres," tambah dia.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Raja, Papua, pada hari ini, Selasa (10/1). Saat ini, dia tengah diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Gubernur Papua Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani, Papua, usai ditangkap KPK, Selasa (10/1/2023). Foto: Dok. Istimewa

Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.

Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.

Rijatono sudah ditahan oleh KPK. Kini giliran Lukas yang segera menyusul ditahan lembaga antirasuah.