Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri Pidanakan 2 ASN di Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng
20 Maret 2023 11:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membawa 2 ASN itu ke ranah pidana. Potensi menjadi tersangka dan dipecat menjadi terbuka lebar.
"Jelas perintah Pak Kapolri tindak tegas PTDH dan pidanakan," kata Dedi kepada kumparan, Senin (20/3).
Dedi belum mengungkap identitas 2 ASN tersebut. Dari informasi kumparan, salah satu ASN merupakan dokter yang memeriksa kesehatan dalam seleksi penerimaan Bintara di Polda Jawa Tengah.
Sementara 5 polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW saat ini tengah menjalani sidang etik yang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, pagi ini.
Dari foto yang diterima kumparan, sidang etik dimulai pukul 08.00 WIB tadi di Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima polisi itu dipastikan dipecat dan dipidana.
"Berdasar arahan Kapolda, pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Iqbal kepada kumparan.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," pungkasnya.