Polri Pulangkan 2 Buronan Interpol Kasus Penipuan Rp 67 Miliar ke Ceko

13 Desember 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polri pulangkan 2 buronan Interpol ke Ceko yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan Rp 57 miliar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polri pulangkan 2 buronan Interpol ke Ceko yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan Rp 57 miliar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri memulangkan dua buronan interpol yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan pajak senilai Rp 67.140.472.870 atau Rp 67 miliar di Ceko, Selasa (13/12) malam ini. Adapun dua buronan itu merupakan WN Slovakia bernama Stefan Durina (39) dan WN Ceko Cyrill Stiak (48).
ADVERTISEMENT
Kepulangan keduanya tidak melalui mekanisme ekstradisi, namun dengan handing over atau serah terima atas permintaan negara asal. Mekanisme handing over adalah kerja sama antara aparat hukum lintas negara memulangkan buronan ke negara peminta dengan jalur tercepat.
Kedua buronan dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka akan dikawal oleh sejumlah anggota Polri hingga tiba di daerah tujuan.
"Di sana akan ada heading over atau akan ada serah terima dan kemudian nanti ada penandatanganan dokumen sehingga setelah ada tanda tangan, tim Polri yang mengawal akan pulang ke Indonesia," kata Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol ria Dwianto di Polda Bali.
Kedua buronan itu membuka usaha pengelolaan vila di wilayah Pantai Karma, Kuta Selatan dan bisnis online Beneko.com selama dalam pelarian kurun waktu dua tahun belakangan atau sejak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Aria Dwianto mengatakan, Polri akan berkoordinasi dengan kepolisian Ceko menentukan nasib aset para tersangka. Hal ini karena aset bisa saja berkaitan dengan hasil pencucian uang dari tindak penipuan dan penggelapan pajak di Ceko.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
"Nanti di sana dilihat apakah ada permintaan recovery atau permintaan untuk menyelidiki berapa aset yang mereka miliki yang diduga dari hasil kejahatan yang berada di indonesia. Kemudian bisa dijadikan alat bukti bagi penyidik negara mereka supaya nanti pembuktian di pengadilan bisa melengkapi semua unsur yang terkait dengan unsur kejahatannya," katanya.
Berdasarkan catatan Keimigrasian, Stefan Durian masuk ke Indonesia pada 20 oktober 2019. Stefan tercatat keluar-masuk Indonesia sebanyak 8 kali. Terakhir pada 14 Maret 2020 dengan visa investor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Cyril Stiak masuk ke Bali pada 14 Juni 2019 menggunakan visa kunjungan. Izin tinggal berlaku hingga 20 Januari 2023.
Dari data yang diperoleh kumparan dari Divhubinter Polri, Cyrill Stiak merupakan bagian dari perusahaan Majordomos Gastro S.R.O yang melakukan penggelapan anggaran perusahaannya sebesar 25.000 CZK melalui rekening perusahaan. Dia melakukannya sebanyak 18 kali dan menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O sebesar 529.890 CZK serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o sebesar 104.000 CZK.
Selain itu, Cyrill Stiak juga menyebabkan kerugian pada perusahaan asuransi, karena dia belum membayar asuransi antara Januari 2008 dan April 2009. Dia juga menyebabkan kerugian untuk otoritas pendapatan, artinya ia tidak membayar pajak dalam jumlah 667.640. CZK. Seluruh uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Stefan Durian, telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016. Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara UNI EROPA tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.
Namun faktanya barang tersebut dijual olehnya. Sehingga dia mendapatkan keuntungan. Dari hal tersebut kerugian negara Ceko mencapai 14.124.587 CZK. Dengan demikian mereka menghindari pajak dalam jumlah total 84.758.544.CZK (Rp. 56.788.224.480,-) untuk merugikan Republik Ceko.