Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Mabes Polri buka suara terkait usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri mengatakan, SKCK memiliki peran penting dalam sistem keamanan dan pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/3).
Menurutnya, SKCK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan catatan resmi yang menyimpan riwayat kriminalitas seseorang.
“Ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan, serta memudahkan proses dalam pengetahuan dan membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” jelasnya.
Terkait usulan penghapusan SKCK, Polri menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Namun, ia menjelaskan, regulasi mengenai SKCK sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
“Tentu apabila itu masukan secara konstruktif, kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
KemenHAM menjelaskan, kebijakan SKCK ini terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas.
Untuk itu, Nicholay meminta kepada Polri agar menghapuskan kebijakan SKCK tersebut karena dirasa membebankan para narapidana.
"Dari beberapa hal tersebut akhirnya saya melaporkan kepada menteri, bahwa kita harus mengambil langkah yang konkret, yaitu kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia untuk meninjau kembali, bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Nicholay.
ADVERTISEMENT
"Dan alhamdulillah, apa yang saya sampaikan kepada Bapak Menteri disambut baik, karena bagi saya dengan menghapuskan SKCK itu kita kembali membangkitkan semangat para mantan narapidana ini dan kita menghargai hak asasi mereka. Walaupun mereka mantan narapidana, mereka mempunyai hak asasi," pungkasnya.