Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polri Sarankan Saifuddin Ibrahim Menyerahkan Diri: Berani Berbuat Tanggung jawab
30 Maret 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polri pun meminta Saifuddin menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga saat ini berada di Amerika.
"Untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ramadhan juga mendesak Saifuddin merespons penetapan tersangkanya. Menurutnya, sejauh ini Saifuddin sudah memberi tanggapan atas kasusnya tersebut.
"Kami sampaikan kepada saudara SI untuk monitor terhadap kegiatan ini. Kami lihat saudara si telah monitor penanganan kasus ini," ujar Ramadhan.
Dari penelusuran penyidik, kata Ramadhan, tersangka penista agama itu diduga berada di Amerika. Namun, untuk lokasi tepat dan sejak kapan dia di sana belum diungkap polisi.
ADVERTISEMENT
"Diduga berada di Amerika," tandasnya.
Kasus ini berawal usai Saifuddin Ibrahim meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. Hal ini pun menuai reaksi keras bahkan dari Menko Polhukam Mahfud MD.
"Waduh, itu bikin gaduh itu. Saya [kira] itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan memprovokasi untuk mengadu domba antarumat," kata Mahfud, Rabu (16/3).
Dalam kasus situ, Saifuddin dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT