Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Irjen Napoleon Bonaparte

15 Agustus 2023 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri mengaku tengah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya kini masih dalam proses untuk menggelar sidang KKEP itu.
"Dalam proses, oke tunggu aja, dalam proses," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8).
Namun demikian, Ramadhan belum bisa merinci lebih jauh kapan sidang etik akan digelar.
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Suap yang diterima pejabat tinggi Polri itu ialah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.
Hakim meyakini suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Napoleon menilai, kasus tersebut sudah melecehkan martabatnya.
Namun upaya banding yang diajukannya ditolak. Kasasi yang diajukannya ditolak sehingga perkaranya inkrah dan dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang.
ADVERTISEMENT
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
Kini, Irjen Napoleon telah bebas bersyarat setelah kurang lebih 2 tahun dijebloskan ke Lapas Cipinang.