Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan," kata Karopenmas Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (16/4).
Ramadhan mengatakan, dalam proses pemeriksaan, Polri sudah memeriksa 26 saksi dan 3 ahli. Ketiga ahli ini, yakni ahli pidana, tata negara, dan korporasi.
"Penyidik juga sudah menyita 200 surat dan dokumen sebagai barang bukti," tambah dia.
Dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan surat rekomendasi OJK terkait rapat pemegang saham PT Bank Bukopin.
OJK telah mengirimkan surat ke Sadikin Aksa selaku Dirut PT Bosowa Corporindo pada 9 Juli 2020. Dalam surat itu, OJK meminta Sadikin Aksa memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI dalam rapat pemegang saham. Sayangnya, rekomendasi itu tidak dijalankan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Sadikin Aksa dijerat Pasal 54 Undang-undang tentang otoritas jasa keuangan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Live Update