Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Polri Segera Kirim Status DPO Jozeph Paul Lalu Interpol Terbitkan Red Notice
20 April 2021 11:06 WIB

ADVERTISEMENT
Polri merespons cepat kasus penghinaan agama Islam dan mengaku nabi ke-26 yakni Jozeph Paul Zhang. Mereka akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diberikan ke Interpol.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan memberikan status DPO Jozeph Paul Zhang ke Interpol.
“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Setelah menyerahkan status DPO, kata Rusdi, Interpol akan menerbitkan red notice yang memiliki arti bahwa Jozeph Paul Zhang merupakan buronan suatu negara. Red notice akan dikirim ke semua negara anggota Interpol.
“Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian, dan Pasal 156 Huruf A tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 28 ayat 2:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 156 huruf A berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.