Polri Segera Umumkan Status Dera dan Munif yang Ditahan Polisi di Jateng

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Foto: Dok. Humas Polri

Polri merespons permintaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk membebaskan dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif).

Dera dan Munif saat ini ditahan di Polrestabes Semarang atas dugaan keterlibatannya dalam demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan keputusan terkait Dera dan Munif segera.

"Besok diumumkan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/12).

Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan Dera dan Munif.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan yang mestinya dilindungi polisi.

Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap keduanya yang terkesan janggal.

Aktivis lingkungan di Jateng, Munif dan Dera. Foto: Instagram/@WalhiJateng

"Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," kata Mahfud di di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut para pegiat lingkungan seperti Dera dan Munif semestinya dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata," kata Jimly.

"Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang," lanjut dia.

Dijerat Pasal Penghasutan

Sementara itu, Walhi Jateng menjelaskan bahwa Dera merupakan salah satu stafnya. Walhi Jateng menjelaskan, keduanya ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November pada dini hari.

Mereka ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025," ujar Walhi Jateng dalam unggahan di akun media sosialnya.

Penangkapan Dera dan Munif yang aktif mengadvokasi kasus lingkungan dan agraria di Jateng ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil.

Kasus mereka mencuat beriringan dengan isu kerusakan lingkungan di Sumatera yang dituding turut memicu banjir-longsor dahsyat pada November 2025 yang menewaskan lebih 800 orang.