Polri Selidiki Izin Impor-Supplier Sianida Beromzet Miliaran Rupiah di Jatim
·waktu baca 3 menit

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penemuan ratusan drum sianida di pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Di kasus ini polisi telah menetapkan SS selaku Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo sebagai tersangka.
Modus yang digunakan SS yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi. Mereka telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
Terbaru, polisi akan mendalami izin impor dan supplier atau pemasok dalam kasus ini.
"Saat ini kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
Nunung menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni sekitar 6 ribu drum. Ia mengeklaim penemuan ini adalah yang terbesar.
“Kemarin yang ada di Surabaya dan Pasuruan dengan total barang bukti lebih kurang 6 ribu drum. Itu kalau ini sekitar 20 kontainer. Ini merupakan pengungkapan Sianida terbesar selama ini yang pernah kita ungkap,” ujarnya.
Impor Sianida Hanya Boleh Dilakukan BUMN
Ia menjelaskan, hanya ada dua perusahaan BUMN yang ditunjuk pemerintah secara resmi untuk mengimpor sianida, yakni PT PPI dan PT Sarinah. Di luar itu, perusahaan lain hanya diperbolehkan mengimpor untuk kepentingan internal, jika memiliki izin dari Kementerian Perdagangan.
“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor Sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis. Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ungkapnya.
Polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap para pembeli atau supplier sianida ilegal.
“Kita juga akan mengembangkan ini kepada para penerima atau supplier. Supplier-nya ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur, khususnya di Sulawesi Utara, di Gorontalo, di Sulteng, dan daerah Kalimantan Tengah,” kata Nunung.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi perdagangan bahan kimia berbahaya. Dittipidter Bareskrim Polri lantas menggerebek dua gudang penyimpanan sianida pada 11 April 2025, masing-masing di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya, dan Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan kontainer berisi sianida dan menetapkan SS, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), sebagai tersangka tunggal. Ia diketahui mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida selama setahun menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif.
Omzet dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 59 miliar. Polisi juga menduga sianida tersebut diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar perusahaan.
