Polri: Semua CCTV di Kasus Irjen Sambo Berhasil Ditemukan

19 Agustus 2022 14:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat melakukan konpers terkait kasus Ferdy Sambo, Jumat (19/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri akhirnya menemukan rekaman CCTV yang menggambarkan peristiwa sebelum hingga sesudah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman CCTV itu disebut vital.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Sebelumnya, pada awal pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yosua, CCTV disebut rusak, bahkan dikatakan disambar petir. Namun setelah dilakukan penyelidikan, CCTV itu ternyata dirusak oleh sejumlah oknum.
Polisi kembali datangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para oknum yang merusak CCTV itu juga kini telah diserahkan ke tim penyidik Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tak kurang dari 6 orang polisi diduga melakukan pidana atas dugaan obstruction of justice.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT