Polri Serahkan Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Hari Ini
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Djoko Tjandra , Brigjen Prasetijo, dan Anita Kolopaking ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur hari ini, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka ini terjerat dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk kaburnya Djoko Tjandra sebagai terpidana cassie ke Malaysia.
“Iya hari ini diserahkan pukul 10.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Senin (28/9).
Penyerahan ketiga tersangka ini dilakukan usai berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy menuturkan dengan penyerahan ke Kejari Jaktim, maka kasus ketiga tersangka ini secara resmi mulai diproses hukum. Dan tidak dalam waktu yang lama, sidang ketiganya akan digelar.
Dalam kasus surat jalan palsu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Karo PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo, eks pengacara Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona