Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Setuju Usul Wiranto yang Tunda Status Tersangka Kandidat Pilkada
13 Maret 2018 14:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Wiranto mengimbau kepada KPK agar statut tersangka sejumlah calon kepala daerah di Pilkada ditunda. Pernyataan itu, menjadi sorotan bagi beberapa pihak.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebaiknya dilanjutkan prosesnya setelah Pilkada selesai.
"Artinya kita berharap Pilkada bisa berlangsung dulu, kalau nanti ada kasus, silakan diproses," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/3).
Setyo mengatakan, penundaan status tersangka itu bertujuan agar pilkada bisa berjalan dengan lancar. Hal itu, kata dia, juga diusulkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
"Ini kan menyarankan. Pak Kapolri menyarankan. Karena kita mau situasi lebih kondusif. Lebih tenang selama pilkada," ucap dia.
Usulan soal penundaan status tersangka itu juga mendapat respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, misalnya, ia mendukung penuh usulan tersebut agar KPK tak ikut campur ke ranah politik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan ide Wiranto tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dikendalikan oleh proses politik. Karena bagaimana pun apa yang dilakukan KPK dengan turut memberi referensi bagi pemilih dalam memilih pemimpin terbaik bagi daerahnya.