Polri Siap Hadapi Langkah Hukum yang Akan Diambil Ferdy Sambo Usai Dipecat

22 September 2022 19:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Ferdy Sambo menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan usai dipecat. Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil Sambo, termasuk jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
"Ya tentu dari Biro Wabprof dan Divkum siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Menurut Dedi, banding yang sempat diajukan Sambo adalah upaya hukum terakhir yang bersifat final dan mengikat. Di mana, banding itu diputuskan untuk ditolak dan Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sementara dengan mengajukan gugatan ke PTUN, Dedi melanjutkan, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Pol FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," terang dia.
Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Pengacara Sambo, Arman Hanis mengaku bakal mempelajari hasil putusan sidang banding kliennya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman kepada wartawan, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
Arman mengaku bakal menempuh langkah hukum selanjutnya. Namun belum dijelaskan langkah hukum apa yang akan diambil.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar dia.

Sambo Bisa Gugat ke PTUN Tapi Sulit

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, Ferdy Sambo dapat mengajukan gugatan terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, memang kalau pemecatan ya jalan terakhir, langkah hukum yang bisa diambil di PTUN. Di PTUN itu nanti putusannya akan mengatakan apakah keputusan untuk memecat Sambo itu sah secara hukum atau tidak," kata Fachrizal saat dihubungi, Rabu (21/9).
Hanya saja, menurut dia, kecil kemungkinan PTUN dapat mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, apa yang dilakukan Polri dengan memecat Sambo telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi obstruction of justice-nya menyuruh orang menghilangkan barang bukti itu saja bisa dibilang tidak terpuji menurut peraturan regulasi yang ada. Sudah bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat," tutur Fachrizal.
"Jadi saya kira meski nanti digugat ke PTUN akan susah untuk dibatalkan. Ya, jalannya ada, tapi kan belum tentu hakim itu mengabulkan kan. Apalagi sudah seperti ini," sambung dia.