Polri Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 338 Miliar
·waktu baca 2 menit

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dan penjualan obat ilegal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan dari pengungkapan kasus TPPU tersebut total nilai aset dan barang bukti lainnya yang berhasil disita sebanyak Rp 338 miliar.
“Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut telah mengungkap 7 tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” kata Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).
“Ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” tambahnya.
Sementara itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, mengatakan dari 3 kasus TPPU, dalam kasus pertama telah diketahui tersangka berinisial ARW yang telah diungkap di Bali pada tahun 2017.
“Yang bersangkutan saat ini berada di lapas nusa kambangan karena divonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap dittipidnarkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di kota Denpasar,” kata Krisno.
Barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba yang dilakukan oleh ARW diketahui senilai lebih dari Rp 298,5 miliar.
“Kami ungkap saat itu barang bukti 20 ribu butir ekstasi, kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali Pasar Badung dan ada yang di NTB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan dalam kasus kedua diungkap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial HS pada tahun 2015 dengan total barang bukti dan aset yang disita senilai Rp 9,8 miliar.
“Peran pengendali kurir, yang bersangkutan bisnis sejak 2015 sehingga tempus (waktu terjadinya tindak pidana) sejak 2015 sampai 2021 itu kami menyita beberapa aset ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan,” ungkapnya.
Untuk kasus yang ketiga, Krisno mengatakan tersangka dengan inisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT terkait penjualan obat ilegal di 2 pabrik yang berada di Yogyakarta dengan total nilai aset dan barang bukti yang disita dikenakan TPPU senilai 30,5 miliar.
“Terhadap kasus ini kami juga menyita beberapa aset baik berupa tanah yang berada di Jawa Barat, Karawang, rumah di Jogja yang memang kami yakni ini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal,” pungkasnya.
