Polri soal 4 Emak-emak Tersangka Lempar Gudang di NTB: Kami Sudah Mediasi 9 Kali

23 Februari 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Perkara tersebut juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya. Hal itu pun mendapat sorotan dari masyarakat karena 4 emak-emak memiliki balita yang membutuhkan ASI.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo lewat keterangannya di Jakarta, (23/2).
Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2). Foto: Humas Kejari Lombok Tengah/HO ANTARA
Argo menyebut, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, 4 emak-emak melempari pabrik rokok bernama UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Kasus tersebut berlanjut pemilik pabrik bernama Suardi melaporkan 4 emak-emak. Upaya mediasi telah dilakukan, tapi kasus tersebut terus berlanjut.