Polri soal 4 WNI Copet Uang Rp 137 Juta di Thailand: Diproses Sesuai Hukum

31 Januari 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Polisi Thailand menangkap 4 WNI yang tergabung dalam komplotan copet di Negara Gajah Putih tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka mecopet WN Jepang Yoshimune Yoshida sebesar USD 8.700 (sekitar Rp 137 juta).
ADVERTISEMENT
Keempat WNI itu bernama Jaya Abidi (61), Irsandi (58), Suhenda (41), dan Iwan Susanto (50). Mereka ditangkap tepatnya di Ibu Kota Thailand, Bangkok.
"Yang bersangkutan melanggar hukum di sana akan diproses sesuai hukum di negara tersebut," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada kumparan, Rabu (31/1).
Krishna belum mengungkap sejak kapan WNI itu beraksi jadi pencopet di Thailand. Koordinasi masih dilakukan dengan kepolisian Thailand.
Para tersangka beraksi setelah korban baru menukar uang di kantor money changer Value Plus Exchange di mal EmQuartier, Sukhumvit Road, pada Rabu (24/1). Seluruh kejadian tersebut terekam dalam barang bukti kamera CCTV.
Usai rekaman CCTV di kantor money changer dan mal diperiksa, polisi Thonglor berhasil mengidentifikasi para tersangka, lalu menangkap mereka. Dalam rekaman CCTV, tampak mereka berpencar sebelum mendekati korban dari berbagai arah dan mengambil dompet korban dari dalam tas ranselnya.
ADVERTISEMENT
Korban tampak lengah lantaran sibuk melihat-lihat etalase baju di salah satu toko dalam mal tersebut. Hingga para tersangka melarikan diri menggunakan taksi, korban tampaknya belum menyadari bahwa ia baru saja dicopet.