Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri soal ACT Selewengkan Bantuan 189 Korban Lion Air: Nilainya Rp 139 M
9 Juli 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan  Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban.
Jika ditotalkan sekitar Rp 139 Miliar.
"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan  Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.00," rinci Ramadhan.
Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.
ADVERTISEMENT
"Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," pungkasnya.
Polri telah memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang 3 tahun lalu, terdapat 189 orang tewas termasuk kru pesawat. Musibah itu sempat membuat heboh dunia internasional.