Polri Soal Aturan Larangan Tayangkan Polisi Arogan: Untuk Media Internal Polri

Divisi Humas Polri memberi penjelasan terkait surat telegram yang berisi larangan media menampilkan tindakan arogan kepolisian, Senin (5/4). Terdapat 11 poin aturan larangan dalam telegram tersebut.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, telegram tersebut ditujukan untuk media internal Polri. Hal itu tak berlaku untuk media pada umumnya.
“Ini ditujukan untuk internal bukan untuk media (umum),” kata Ahmad kepada kumparan, Selasa (6/4).
Ahmad menegaskan, media yang dimaksud dalam poin pertama merupakan media internal Polri.
“Artinya media yang dimaksud pun media internal,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (5/4). Salah satu poin telegram tersebut, meminta media tak menayangkan atau menampilkan aksi kekerasan.
Berikut isi telegram tersebut:
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan
- Menyamarkan gambar dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang diduga pelaku dan keluarganya yaitu korban di bawah umur.
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan reka ulang bunuh diri dan identitas pelaku.
- Tidak menayangkan tawuran atau perkelahian secara detail.
- Dalam upaya penangkapan pelaku tidak membawa media, dan tak boleh disiarkan secara live.
- Tidak menampilkan gambar secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...