Polri soal Brigjen Endar: Wajar Setelah Sekolah Dia Balik ke KPK

7 Juli 2023 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Endar Priantoro (tengah) berjalan sambil membawa surat dari Kapolri setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigjen Endar Priantoro akhirnya dikembalikan menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Namun, ia masih dibebastugaskan karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas.
ADVERTISEMENT
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pengembalian Endar ke KPK merupakan suatu hal yang wajar.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," ujar Sandi kepada wartawan, Jumat (7/7).
Sandi mengungkapkan, polemik pemberhentian yang terjadi dengan Endar sebenarnya bukan masalah.
"Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan," tuturnya.
Pada akhir Maret 2023 lalu, Firli Bahuri dkk mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Dalihnya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
ADVERTISEMENT
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas di KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.
Brigjen Endar kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Meski telah kembali, Endar Priantoro masih tetap dibebastugaskan sebagai Dirlidik karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Posisinya sementara diemban oleh pelaksana tugas harian (plh).
ADVERTISEMENT