Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polri soal Deklarasi Front Persatuan Islam: Ormas Tak Terdaftar Bisa Dibubarkan
5 Januari 2021 16:54 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI ) mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai ormas baru, usai FPI dilarang oleh pemerintah. Deklarasi Front Persatuan Islam merupakan bentuk aksi protes dilarangnya FPI di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan FPI yang lama, Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri secara hukum. Ormas tersebut berdiri sendiri dengan tetap mengikut arahan mantan petinggi FPI, Rizieq Syihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menanggapi deklarasi Front Persatuan Islam, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan ormas yang tak terdaftar di pemerintah dapat dibubarkan.
“Apabila model baru apa namanya tidak mendaftarkan atau tidak ikut aturan berlaku di sini. Ada kewenangan pemerintah melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
Rusdi menjelaskan, seluruh ormas harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya dengan mengikuti aturan Perppu Ormas.
“Semua ada aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru mau jadi ormas harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau mau diakui harus disesuaikan dengan undang-undang keormasan,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam, yang jika disingkat tetap FPI. Organisasi ini dideklarasikan pada Rabu (30/12) sore, beberapa jam setelah pemerintah membubarkan FPI.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, Front Persatuan Islam sah-sah saja berdiri dan memastikan pemerintah tak akan mengambil tindakan khusus.
Namun, dengan syarat, organisasi ini harus tunduk dan tak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (1/1).
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT