Polri soal Kapolsek Kembangan Dicopot: Maklumat Kapolri Juga Berlaku Internal

2 April 2020 9:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Divisi Propam Polda Metro Jaya mengeluarkan tindakan disiplin pada anggota polisi yang menikah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, saat wabah corona. Perwira menengah yang menikah pada 21 Maret tersebut merupakan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menyesalkan insiden tersebut. Padahal Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan mengadakan pesta di internal kepolisian dan masyarakat pada tanggal 19 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Melanggar maklumat Kapolri (Jenderal Idham Azis) yang sudah tegas dalam maklumat tersebut dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul,” kata Yusri lewat keterangannya, Kamis (2/4).
“Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya,” imbuh Yusri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yusri menuturkan, anggota Polri yang tidak taat harus siap menerima konsekuensi. Berdasarkan keputusan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kompol Fahrul Sudiana pun dicopot.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya. Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” ujar Yusri.
Sebelumnya, beredar foto pernikahan anggota kepolisian di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat. Foto tersebut diunggah akun twitter @riotuasikal dengan caption ‘dua tipe polisi saat Covid-19’.
Dalam foto pertama tertera berita aksi polisi membubarkan pernikahan warga di Cisoka, Banten. Sedangkan foto kedua, terdapat foto pernikahan anggota polisi.
Merespons hal itu, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, internal Polri telah melarang adanya pernikahan selama masa status darurat corona. Hal itu juga berlaku untuk masyarakat umum.
“Diimbau untuk tidak melaksanakan selama PSBB, persuasif kepada yang punya hajat, kalau memang harus dilakukan harus disiplin jaga jarak fisik dan tidak bersalaman (kalau yang punya hajat tidak bisa menjamin, ya kalau bandel pasti dibubarkan),” kata Agus saat dihubungi, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!