Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri soal Kasus AKBP Tri Suhartanto: Kalau Ada Pidana Dilimpahkan ke Bareskrim
7 Juli 2023 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Propam Polri masih mengklarifikasi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, soal dugaan transaksi Rp 300 miliar. Dicek, apakah ada pelanggaran atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Saat ini informasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (7/7).
Hanya saja, Sandi belum merincikan siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia hanya menyebut, klarifikasi yang dilakukan Propam terhadap AKBP Tri untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik terkait transaksi ratusan miliar tersebut.
Disisi lain, Sandi juga tak menutup kemungkinan bahwa perkara ini juga akan ditangani Bareskrim Polri. Tentunya bila ditemukan adanya unsur pidana.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Isu transaksi Rp 300 miliar tersebut diungkap eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan, transaksi yang termuat dalam laporan PPATK itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).
Tri sudah membantah soal transaksi janggal tersebut. Menurutnya yang disebut 'transaksi Rp 300 miliar' itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Bagi dia, penggunaan diksi 'transaksi' itu seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjut dia, itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Dan penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan. Bisnis itu juga sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp 300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp 300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp 300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin (3/7).