Polri soal Keluarga Tak Bisa Temui Farid Okbah dkk: Nanti Difasilitasi Penyidik

19 November 2021 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Farid Okbah. Foto: Youtube/SalingSapa TV
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Farid Okbah. Foto: Youtube/SalingSapa TV
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum dan keluarga gagal bertemu Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah, saat berkunjung ke Mabes Polri, Kamis (18/11) kemarin. Mereka pun mengaku kecewa.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kewenangan bertemu ketiga tersangka merupakan hak dari penyidik.
"Itu teknisnya nanti kalau mau bertemu, nanti kita fasilitasi, nanti penyidik penjelasannya,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Ahmad menyebut, kondisi ketiga tersangka saat ini masih diperiksa penyidik Densus 88. Ketiganya pun akan ditahan selama 14 hari ke depan sesuai aturan yang ada.
“Kemarin ingin bertemu akan kami fasilitasi. Masih diperiksa, penyidik punya kewenangan sesuai undang-undang dengan masa waktu 14 hari,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dan keluarga dari Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat hingga Ahmad Zain An-Najah mendatangi Mabes Polri, Kamis (18/11).
Kedatangan mereka untuk bertemu dengan ketiga tersangka teroris tersebut. Namun, usaha mereka gagal.
ADVERTISEMENT
“Polri sebagai salah satu usaha kami bagaimana bisa mengetahui keadaan klien kami keluarga daripada ibu-ibu ini,” kata Kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat dan Ahmad Zain An-Najah sebagai tersangka kasus terorisme. Ketiganya diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang terorisme dan UU Khusus Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pendanaan Terorisme.