Polri soal Kerumunan Gibran saat Daftar Pilkada: Ada Bawaslu

Polri angkat suara terkait tudingan membiarkan kerumunan saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri di Pilwalkot Solo 2020. Kerumunan yang dibuat Gibran saat itu, kini diungkit kembali oleh pendukung Habib Rizieq Syihab.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono, di pilkada, pengawasan pelanggar protokol kesehatan ada di bawah wewenang Bawaslu. Sehingga, yang digunakan sebagai pedoman adalah putusan Bawaslu.
"Jangan samakan kasusnya itu. Itu kan cerita masalah tahapan pilkada. Ada urusan pilkada, ada pengawasnya, yaitu Bawaslu,' kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Awi menyebut, kerumunan yang dibuat pendukung Rizieq akhir-akhir ini, berbeda dengan kerumunan Gibran saat pendaftaran Pilkada 2020. Sebab, dalam kasus Gibran, pendaftaran pilkada di KPU adalah bagian dari tahapan yang diatur di Undang-Undang.
"Case demi case kan beda, jangan disamakan," tegasnya.
Masalah kerumunan Gibran ini diungkit kembali, salah satunya oleh kuasa hukum FPI Azis Yanuar. Ia menyinggung, pelanggaran protokol juga terjadi saat pendaftaran pemilu, namun tak pernah ditindak oleh polisi.
“Gibran waktu daftar balon Walkot Solo itu kumpul banyak orang tanpa jaga jarak,” kata Azis kepada kumparan, Senin (16/11).
***
Saksikan video menarik di bawah ini.

