Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polri soal Maybank Akan Ganti Rugi Uang Winda Earl Rp 16,8 M: Tidak Hapus Pidana
27 November 2020 7:55 WIB
ADVERTISEMENT
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menyiapkan penggantian uang milik Atlet Esport Winda Earl yang raib sebanyak Rp 22 Miliar. Meski begitu, uang yang akan dibayarkan pada Winda hanya sebanyak Rp 16.8 Miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyiono mengatakan, penggantian uang tak akan mengubah kasus tersebut secara pidana. Kepolisian akan terus melanjutkan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru.
“Terkait Maybank memberikan ganti rugi, itu tak akan menghapuskan peristiwa pidana,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Awi menuturkan, pihak yang terkait dalam kasus tersebut akan dikejar penyidik. Bahkan, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Itu ada pertanggungjawaban pidananya oleh pelaku,” ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, pihak Maybank menyiapkan dana penggantian sebesar Rp 16,8 miliar. Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputra mengatakan, nilai tersebut mengacu pada hasil mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
“Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," ujar Tommy kepada kumparan, Rabu (25/11).