Polri soal Maybank Akan Ganti Rugi Uang Winda Earl Rp 16,8 M: Tidak Hapus Pidana

27 November 2020 7:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menyiapkan penggantian uang milik Atlet Esport Winda Earl yang raib sebanyak Rp 22 Miliar. Meski begitu, uang yang akan dibayarkan pada Winda hanya sebanyak Rp 16.8 Miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyiono mengatakan, penggantian uang tak akan mengubah kasus tersebut secara pidana. Kepolisian akan terus melanjutkan kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru.
“Terkait Maybank memberikan ganti rugi, itu tak akan menghapuskan peristiwa pidana,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Awi menuturkan, pihak yang terkait dalam kasus tersebut akan dikejar penyidik. Bahkan, polisi akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Itu ada pertanggungjawaban pidananya oleh pelaku,” ujar Awi.
Sebelumnya diberitakan, pihak Maybank menyiapkan dana penggantian sebesar Rp 16,8 miliar. Juru Bicara Maybank Indonesia Tommy Hersyaputra mengatakan, nilai tersebut mengacu pada hasil mediasi yang difasilitasi Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
“Melalui mediasi tersebut, kami sudah menyatakan kesiapan untuk mengganti sebesar Rp 16,8 miliar," ujar Tommy kepada kumparan, Rabu (25/11).