Polri soal Rumah Polisi Jadi Tempat Transit TPPO: Milik Pamen Polda Lampung

9 Juni 2023 23:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri (tengah), dalam konferensi pers pengungkapan pengiriman orang ke Malaysia. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri (tengah), dalam konferensi pers pengungkapan pengiriman orang ke Malaysia. Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menyebut 24 orang asal NTB yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pernah ditampung dalam rumah milik salah satu anggota polisi di Lampung.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi yang dimaksud adalah seorang perwira menengah (pamen) Polda Lampung.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," sambung dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bacakan hasil sidang kode etik Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Namun demikian Ramadhan masih enggan membeberkan identitasnya. Dia hanya memastikan Propam Polda Lampung terus melakukan pendalaman terkait perkara ini.
Selain itu, lanjutnya, Divpropam Polri turut serta membantu proses penyelidikan berupa asistensi.
"Tentu Propam Polda Lampung juga mungkin diasestensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus ini," tutur Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas terhadap anggota Korps Bhayangkara yang terlibat dalam perkara ini.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas," pungkasnya.
Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim ke Timur Tengah. Ada 4 pelaku yang diamankan.
Adapun empat tersangka tersebut berinisial DW (28) warga Bekasi, IT (26) warga Depok, AR (50) warga Jakarta Timur, dan AL (31) warga Bandung.
Dari penangkapan itu, belakangan beredar kabar 24 warga asal NTB itu ditampung di salah satu rumah anggota polisi. Rumah itu juga dijadikan tempat transit sebelum dikirim ke Timur Tengah.
ADVERTISEMENT