Polri soal Sertifikat Mengemudi: Ada Korelasi Pelanggaran dengan Pengetahuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus dilengkapi dengan sertifikat mengemudi. Hal ini dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.

"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/6).

Sehingga, lanjut Nurul, pemohon SIM perlu memiliki kemampuan dan pengetahuan, serta perilaku sebagai pengguna jalan yang baik. Kemampuan tersebut ditandai dengan dimilikinya sertifikat mengemudi.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," terangnya.

Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa

Ketentuan itu kemudian juga diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Di dalamnya menyebut syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga yang perorangan.

Nurul menjelaskan, persyaratan ini ditujukan dalam rangka peningkatan kualitas pengendara kendaraan bermotor. Sekaligus menekan angka kecelakaan.

"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," pungkasnya.